Powered By Blogger

Kamis, 12 Desember 2019

Tugas Teknik keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


1. Apa itu keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu upaya perlindungan yang ditujukan agar pekerja dan orang lain yang berada ditempat kerja atau perusahaan atau di suatu instansi selalu dalam keadaan selamat & sehat, selain itu agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993).

OHSAS (180001:2007), Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang-orang yang berada di tempat kerja tersebut.


Menurut WHO (World Health Organization)

Pengertian K3 menurut WHO atau World Health Organization adalah suatu upaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental, dan sosial yang setinggi tingginya untuk pekerja di semua jenis pekerjaan.

K3 juga bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh pekerjaan. K3 dapat juga diartikan sebagai perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari resiko akibat faktor yang merugikan kesehatan.

Menurut Ardana

Arti K3 menurut Ardana adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga setiap sumber produksi bisa digunakan secara aman dan efisien.

Menurut Simanjuntak (1994)

Pengertian K3 menurut Simanjutak adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.

Menurut Mathis dan Jackson

Pengertian K3 adalah kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka bekerja.

Menurut John Ridley (1983)

Definisi K3 menurut John Ridley merupakan suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

2. Apakah K3 ada kaitannya dengan JAMSOSTEK?


Tentu saja ada, JAMSOSTEK  (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) sendiri merupakan suatu lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah yang melindungi pekerja agar kebutuhan minimal mereka serta keluarga dapat terpenuhi, JAMSOSTEK merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK). yang mana hal tersebut sesuai dengan yang ada pada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelaksanaan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) tidak hanya ditujukan pada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya.

3. Apakah di Indonesia ada Undang - Undang yang mengatur tentang K3?



Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

4. Keselamatan dan kesehatan kerja itu diperuntukan untuk siapa?

Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

5.Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?

Berdasarkan Undang-undang K3 disebutkan bahwan pelangaran terhadap UU K3 akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

6. Apa yang menjadi penyebab utama adanya kecelakaan kerja?

Kecelakaan kerja (occupational accident) adalah sebuah kejadian atau peristiwa yang berasal dari, atau terjadi dalam rangkaian pekerjaan yang berakibat (a) cedera fatal (fatal occupational injury), atau (b) cedera tidak fatal (non – occupational injury).

Menurut Joint Industrial Safety Council – ILO, ada tiga faktor utama yang berkonstribusi terhadap kecelakaan kerja, yakni peralatan teknis, kondisi kerja, dan manusia. 

  • Peralatan Teknis , contoh: peralatan tidak memadai atau salah rancangannya, yang dapat menimbulkan kejadian yang tidak diharapkan, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kecelakaan. 
  • Kondisi Kerjakondisi kerja dapat mempengaruhi pekerja secara tidak langsung, dan oleh karena itu dapat juga menyebabkan terjadinya kecelakaan. Faktor – Faktor itu antara lain: Kesemrawutan tempat kerja, Kebisingan, Temperatur, Ventilasi, Pencahayaan. 
  • Manusia, Kinerja para karyawan dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Konsekuensinya, semua pekerjaan harus direncanakan dengan memperhatikan sudut pandang pekerja. Pengusaha atau pemimpin unit kerja adlah penanggung jawab utama dalam perencanaan dan penataan tempat kerja.

Sumber: